Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel keramba jaring apunf (KJA) seluas 2 hektar di Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau. Alasannya, lahan keramba milik PT CTS ini beroperasi tanpa mengantingi izin yang cukup.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangannya, ditulis Minggu (11/6/2023).
Advertisement
Menurutnya, langkah penyegelan juga jadi upaya mencegah potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar kedepannya. Mengingat kegiatan tang dijalankan adalah budi daya yang tak sesuai ketentuan.
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin meminta PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.
Â
Segel Reklamasi Ilegal
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 3.000 meter persegi lahan yang diduga reklamasi ilegal di Kota Batam. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menemukan ribuan meter lahan reklamasi ini tak memiliki izin.
Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.
"Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi," ujar Sakti Wahyu Trenggono dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Menteri Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
"Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik," tegas dia.
Â
Advertisement
Inspeksi Mendadak
Sejalan dengan tindakan penyegelan, Menteri Trenggono juga melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pencemaran limbah. Menurut temuan yang sama, ini adalah pencemaran dari kegiatan reklamasi ilegal.
Menteri Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjun Bemban, Kota Batam. Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan.
"Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan ini," ungkapnya.
Â
Limbah
Dia menduga material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam. Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.
Selain temuan kali ini, Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya. Untuk itu, upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal.
Upaya yang dilakukan diantaranya memperketat patroli lapangan dengan kapal-kapal pengawas, serta mengoptimalkan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal dan tumpahan yang terjadi di laut.
"Karena ini sering kejadian. Bukan hanya sekali. Dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi," tegas Menteri Trenggono.
Advertisement